Labels

Selasa, November 11, 2008

Mengangkat Anak Dalam Islam


Rasulullah SAW pernah mengangkat Usamah bin Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat yang sangat disayangi. Namun, beliau tidak menghapus jejak asal-usulnya. Alquran pun menegaskan cukup rinci mengenai anak angkat. Dr. H Rusli MA, doktor ushul fiqh dan dosen Universitas Islam Negeri Jakarta, meringkaskannya:

* Islam tidak pernah mengakui status anak angkat berubah menjadi anak kandung. Oleh karena itu, anak angkat harus tetap menyebutkan bin nama ayah kandungnya. Ini salah satunya utuk melindungi anak dari kemungkinan menikah dengan muhrimnya di kemudian hari.

* Jika ayah kandungnya tidak diketahui atau anak zina tidak boleh mencantumkan nama ayah angkat, lebih baik mencantumkan bin fulan atau bin Adam (anak keturunan Nabi Adam, red). Islam mengharamkan menyebut nama ayah angkat di belakang nama seseorang (QS. Al-Ahzab: 5).

* Anak perempuan angkat ketika menikah, ayah angkat tidak boleh menjadi wali. Wali nikah diserahkan kepada KUA untuk menentukan wali hakim.

* Anak angkat tidak masuk sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya. Demikian juga orangtua angkat bukan ahli waris dari anak angkat. Tapi, semasa hidupnya orangtua angkat boleh memberikan hibah kapada anak angkat.

* Bila ibu angkat menyusui anak angkat, ia harus menjelaskan secara tertulis agar diketahui saudara-saudara sepersusuan. Sebab, anak tersebut menjadi anak sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya menjadi saudara sepersusuan. Pada mereka berlaku hukum nasab dalam hal larangan menikah dengan mereka dan muhrimnya. (Source: Republika 191008)

0 komentar: