Sepeninggal para sahabat telah banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam dalam melaksanakan ajarannya. Hal ini bisa disebabkan oleh minimnya ilmu, pengaruh hawa nafsu, dan lain-lain. Sehingga dapat kita saksikan munculnya kegiatan-kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dalam al-qur’an dan sunnah serta yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat atau yang lebih dikenal dengan istilah bid’ah.
Pada kesempatan kali ini penulis akan mengangkat permasalahan tentang bid’ah yang erat kaitannya dengan masalah kuburan. Mengingat masih banyaknya masyarakat kita yang belum mengetahui tentang bahayanya bid’ah-bid’ah kuburan yang mana bisa saja menyebabkan pelakunya terjerumus dalam perbuatan yang tidak pernah dicontohkan nabi saw atau bahkan dapat menjerumuskannya kepada lembah kesyirikan.
1. Mendirikan Mesjid Di Atas Kuburan
Betapa banyak kita saksikan mesjid-mesjid yang dibangun diatas kuburan dan orang-orang pun sholat didalamnya tanpa ada rasa beban seolah-olah hal yang demikian adalah suatu hal yang biasa. Jelas masalah ini merupakan masalah besar yang menimpa umat Islam karena Ahlussunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun mesjid diatas kuburan. Dan hal ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan ahlul kitab. Perbuatan tsb juga akan mendatangkan kemarahan dan laknat Allah Swt.
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (Riwayat Bukhari no 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816 dan Muslim no 531)
Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka penulis akan kecilkan beberapa pendapat dari para kibar ulama dalam masalah ini, diantaranya:
Pendapat Syaikh Nashiruddin Al-Albany dalam kitab Tahdziirus-Saajid hal 45-62, beliau menyebutkan bahwasanya membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut imam empat madzhab.
Pendapat Syaikh Bin Baaz dalam fataawaa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz (IV/337-338 dan VII/426-427) dan Fataawaa Muhimmah Yata’alaqu Bish-Shalah hal 17-18 bahwa hadis2 tentang larangan tsb menunjukkan tentang haramnya membangun mesjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam mesjid. Dan tidak bolehnya shalat di mesjid yang sekelilingnya ada kuburan.
Pendapat Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid ‘Alaa Kitabit Tauhid (I/402), Bahwa barangsiapa yang mengubur seseorang di dalam mesjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari mesjid. Dan barang siapa yang mendirikan mesjid diatas kuburan, maka ia harus membongkarnya.
Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan dalam Kitabnya, Zaadul Ma’ad (III/572), Berdasarkan hal itu, mesjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur.
Adapun mengenai permasalahan kuburan nabi yang berada tepat di tengah mesjid, sehingga dijadikan alasan bagi mereka yang mensahkannya, maka sesungguhnya perlu diketahui dan diluruskan bahwa ketika Rasulullah meninggal dunia, beliau dimakamkan di kamar Aisyah yang berada persis di sebelah mesjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau biasa keluar menuju mesjid. Menguburkan nabi di tempat di mana Allah mengambil nyawa beliau adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sehingga para sahabat menguburkan nabi dikamarnya.
2. Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Ibadah
Maksudnya adalah mempersembahkan salah satu macam ibadah kepada orang yang ada didalam kubur, seperti berdo’a kepadanya sebagaimana layaknya kepada allah, meminta bantuan dan pertolongannya, berthawaf disekelilingnya, menyemblih kurban dan bernadzar untuknya dan lain sebagainya.
Nabi bersabda: “Tidak boleh mengadakan Safar (dengan tujuan ibadah) kecuali ke tiga mesjid, yaitu: mesjid haram, mesjid nabawi dan mesjid al-aqsa “.
3. Meninggikan Dan Membangun Kuburan
Hampir semua kuburan yang ada di Indonesia atau bahkan kebanyakan megara kaum muslimin lainnya di bangun laksana sebuah rumah, kuburan yang ditinggikan, di keramik, di beri papan nama, prasasti atau nisan bahkan sampai ada yang di beri pagar seindah mungkin. Naudzubillah
Muslim no 970 (94), Abu Dawud no 3225 Tirmidzi no 1052 dan yang lainnya dari Jabir Bin Abdillah, beliau mengatakan: “Rasulullah melarang untuk menembok kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau di tambah tanahnya) (ditulis nama pada nisannya).
Hal Yang Haram Dilakukan Di Kuburan:
× Menyemblih binatang dan berkurban
× Meninggikan makam lebih dari tanah galian
× Mengecat makam
× Menuliskan tulisan diatasnya
× Mendirikan bangunan diatasnya
× Duduk2 diatasnya
× Shalat menghadap kekuburan
× Shalat dikuburan meskipun tidak menghadap ke arahnya
× Membangun mesjid diatas kuburan
× Menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan
× Melakukan perjalanan ke makam2
Bentuk kuburan sesuai sunnah:
ü Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkel sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukkan seperti punduk unta. Demikianlah bentuk makam rasulullah (H.R Bukhari)
ü Kemudian ditaburkan dengan kerikil sebagai tanda sebuah makam supaya tidak dilanggar kehormatannya. Seperti itulah makam rasulullah (sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud).
ü Kemudian dipercikkan air berdasarkan tuntunan sunnah nabi (dalam masalah ini terdapat riwayat Mursal yang shahih, silahkan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206)
ü Lalu dilettakan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenal. Sebagaimana yang dilakukan rasulullah terhadap makam utsman bin mazh’un (H.R Abu Dawud)
Semoga dengan diangkatnya permasalahan ini bisa membuka mata, hati dan pikiran kita agar lebih berhati2 lagi dalam bertindak. Wa Allahu A’lam. (Ummu Thohir/Buletin Al-Istiqomah Padang Vol.36/Th.3/1426 H &)
0 komentar:
Posting Komentar