Ada kalangan yang berpendapat, kepiting termasuk hewan yang yang haram untuk dimakan. Alasannya, kepiting disebut hewan dua alam (amphibi). Bisa hidup di darat maupun di air. Nah, kira-kira betul nggak sih pendapat ini?
Ternyata, menurut ustad Ahmad Sarwat, LC, dalil-dalil tentang haramnya kepiitng kurang kuat. Menurut pendapat ulama yang menghalalkan kepiting, hewan itu bukan termasuk hewan amphibi.
Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.
Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.
Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), dr. Sulistiono.
Alhasil, tidak ada alasan untuk mengharamkan kepiting, sehingga hukumnya kembali ke asalnya yaitu halal. Dan kehalalnya dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wallahu a‘lam bishshawab. (Source: P’mails edisi 123)
0 komentar:
Posting Komentar