Pernahkah kamu bangun kesiangan, hingga tak mengerjakan shalat subuh pada waktunya? Mungkin ada di antara kamu yang bertanya, masih mungkinkah saya shalat? Bukankah sekarang sudah jam delapan, subuh sudah lewat lamaa.. Sekali.
Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, baiknya kita melihat satu peristiwa yang terjadi di masa rasulullah.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Anas Bin Malik, Rasulullah bersabda: “Barang siapa tertidur dan meninggalkan sholat, maka hendaklah ia bergegas sholat ketika ingat”. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari perperangan khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat. Ketika beliau merasakan kantuk, beliau memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada bilal “berjaga-jagalah malam ini”, kemudian bilal shalat beberapa rakaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat.
Dan ketika mendekati waktu fajar, bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar. Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur pula. Tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka. Yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada bilal, “hai bilal”, kemudian bilal menjawab “Telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul” (kantuk).
Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat “Tambatkan tunggangan kalian”, kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudhu dan memerintahkan pada bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadha) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika ia mengingatnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.
Berdasarkan hadis ini kita mengetahui, bila shalat tertinggal karena berbagai uzur, seperti ketiduran atau lupa, harus langsung dikerjakan begitu terjaga atau ingat. Kewajiban mengerjakan (qadha) shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali.
Tapi, jangan gara-gara boleh meng-qadha shalat ini, kamu jadi suka bangun kesiangan. Bagaimanapun jauh lebih utama bila bisa mengerjakan shalat tepat pada waktunya. (p’mails edisi 127/tahun III)
0 komentar:
Posting Komentar